Puluhan Tahun Bayar Iuran, Begitu Sakit Tak Dicover BPJS Kesehatan

GoSumsel – Kecewa dengan pelayanan BPJS kesehatan yang tidak mengcover pengobatan penyakit stroke yang diderita orang tuanya saat dirawat disalah satu rumah sakit di bumi sebimbing sekundang, Josie Robert warga Lengkiti mendatangi Kantor Pelayanan BPJS kesehatan Baturaja, Senin (20/6).

Robert menjelaskan, saat itu ayah mertuanya masuk rumah sakit karena penyakit stroke, namun saat hendak dirawat ditolak rumah sakit dengan alasan dokter spesialis Saraf (neurologi) tidak bekerjasama dengan BPJS. Alhasil karena terdesak ia bersama keluarganya memutuskan menjadi pasien umum.

“Kami terkesan dipaksa untuk menjadi pasien umum, padahal ayah kami yang merupakan pensiunan PNS telah membayar BPJS, coba bayangkan dari tahun 1975 beliau menjadi PNS uang gaji selalu dipotong untuk biaya kesehatan (BPJS) tapi saat akan digunakan tidak bisa dengan alasan dokter spesialisnya tidak bekerjasama dengan BPJS,” keluhnya.

Tak hanya itu bahkan seluruh biaya hingga hal terkecilpun harus dibayar hingga orang tua Josi Robert meninggal dunia saat masih menjalani perawatan dirumah sakit.

“Kami sangat kecewa ayah saya sampai meninggal dunia, biaya pengobatan membengkak namun tidak bisa dicover bahkan untuk cek darah pun harus bayar,” ujarnya.

Robert pun mempertanyakan mengapa BPJS kesehatan OKU tidak bekerjasama dengan dr Saraf padahal banyak kasus penyakit stroke yang dialami masyarakat. Iapun menduga BPJS tidak mau merugi lantaran biaya pengobatan penyakit stroke tergolong besar, “jelas kami timbul pikiran BPJS ini cuma mau ambil iuran tiap bulan dari masyarakat tapi saat digunakan tidak bisa, kami bayar uang BPJS tiap bulan.” Imbuhnya.

Mengungkapkan kekecewaannya, Robert berniat hendak keluar dari kepesertaan BPJS. “Kalau seperti ini pelayanan BPJS untuk apa, saya beserta keluarga dan peserta BPJS lainnya kalau bisa akan keluar dari kepesertaan,” tegasnya.

Sementara itu, Staf penjamin manfaat BPJS Yustina didampingi Staf RO Dwi suryantoro yang menerima kedatangan
Josie Robert menanggapi keluhan tersebut. Yusnita pun meminta maaf atas ketidak nyamanan tersebut.

Namun ia membantah bahwa BPJS Kesehatan tidak mau merugi lantaran tidak memgcover biaya rumah sakit terhadap pasien stroke. “Penyakit yang lebih dari itu dengan biaya yang besarpun kami cover asal sesuai prosedur dan peraturan, seperti dr yang bekerjasama dengan BPJS, peralatan medis dirumah sakit yang memadai,” ujarnya

Menurutnya, sesuai aturan kerjasama BPJS dengan pihak rumah sakit wajib menyertakan Surat Izin Prakter dokter spesialis yang menangani penyakit. Misalnya sakit stroke sesuai permenkes bisa dicover BPJS jika ditangani oleh dokter spesialis saraf. Selain itu peralatan medis wajib standart. “Nah kalau selama ini dokter spesialis saraf ini saat kami tanya belum ada SIP dari pihak rumah sakit. Kami sempat bertanya namun masih terkendala SIP serta peralatan belum memadai. Sesuai aturan kita belum bisa melakukan kerjasama,” tuturnya.

Disinggung mengapa BPJS Kesehatan tidak melakukan jemput bola untuk kerjasama dengan pihak rumah sakit padahal sudah ada dokter spesialis saraf. Menurut Yustina pihak BPJS tidak bisa mengintervensi, selain itu kerjasama harus memiliki peralatan yang memadai,dokter spesialis dengan SIP. “Kita sempat nanya ke Rumah sakit namun hingga saat ini mereka belum mengajukan untuk kerjasama,” tukasnya

Yustina pun meminta waktu untuk kroscek kerumah sakit untuk menanggapi keluhan ini. Serta meminta pihak keluarga pasien yakni josie robert mengisi Form keluhan yang akan menjadi dasar pihak BPJS Kesehatan OKU meneruskan ke pusat. (Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *