GoSumsel – Mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin Sukri alias Anang terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308 tahun anggaran 2014, hari ini kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Selasa (24/1).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menuntut terdakwa Sukri dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Selain pidana terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta serta pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menuntut dengan ini agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Seusai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Sukri melalui penasehat hukumnya mengaku keberatan atas tuntutan tersebut terutama soal pidana tambahan mengembalikan uang pengganti dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
“Kami keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti, karena klien kami selaku Kepala Desa dalam perkara ini hanya ada unsur kelalaian dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Pasalnya, dana desa itu diduga diselewengkan oleh oknum bendahara dan ketua TPK. Nanti akan kami masukan semua dalam pembelaan (Pledoi) minggu depan,” jelas Ghazali.
Dalam perkara ini lanjut Ghazali, pihaknya akan membuka fakta peran dari bendahara dana desa dan ketua TPK dalam pembelaan agar perkara yang menjerat kliennya menjadi terang benderang.
“Klien kami dijadikan terdakwa dalam perkara ini sendirian, akan tetapi kenapa penuntut umum tidak melibatkan bendahara dana desa dan ketua TPK, ini kan menjadi pertanyaan. Jadi peran dari bendahara dana desa dan ketua TPK akan kami buka fakta dalam nota pledoi agar perkara ini menjadi terang benderang,” ujarnya.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.233.666.308,08, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Belanja Langsung Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014.(yns)
How to recover deleted mobile text messages? There is no recycle bin for text messages, so how to restore text messages after deleting them?
CellSpy mobile phone monitoring software is a very safe and complete tool, it is the best choice for effective monitoring of mobile phones. App can monitor various types of messages, such as SMS, email, and instant messaging chat applications such as Snapchat, Facebook, Viber, and Skype. You can view all the contents of the target device: GPS location, photos, videos and browsing history, keyboard input, etc.