GoSumsel – Empat terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 sebesar Rp 36 Milyar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman masing-masing dijatuhi hukuman pidana selama 5 hingga 4 tahun 6 bulan penjara.
Adapun terdakwa Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra divonis selama 5 tahun 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa Meidi Robin Dirut PT Adhi Pramana Mahogra divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Irwan ST Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis pidana selama 4 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa divonis dengan pidana selama 4 tahun penjara.
Vonis tersebut, dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Rabu (31/5/2023).
Selain divonis pidana penjara, ke empat terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar dikurangkan dari uang yang dititipkan oleh Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan sebesar Rp. 400.000,000 kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai Berita Acara Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tanggal 07 Februari 2023 (barang bukti nomor urut 44) dan sebesar Rp. 100.000.000,00. Uang tersebut, diperhitungkan untuk Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara.
“Menyatakan bahwa terdakwa Irwan ST bersama-sama dengan terdakwa Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan serta terdakwa Yose Rizal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan dakwaan penuntut umum,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan diketahui, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi bahwa PT. Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76%, padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.7.110.534.600.
Atas perbuatannya para tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(yns)