Dipersidangan, Karlisun dan Ahmad Taufik Mengakui Berikan Uang pada Iriadi

Para saksi berikan keterangan

GoSumsel – Tim dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih hari ini menghadirkan lima saksi dalam sidang pembuktian pengembangan perkara atas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus dengan agenda keterangan saksi, Senin (26/6).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, lima saksi yang dihadirkan itu adalah, Karlisun mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih, Ahmad Taufik bendahara Bawaslu, Chairul Nisa, Paku Alam dan Sriayuni.

Dimana, untuk Karlisun sendiri sudah ditetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama. Dalam perkara tersebut menjerat terdakwa baru Iriadi Adi Ibrahim selaku koordinator sekretariat Bawaslu Sumsel yang juga merangkap sebagai pengguna anggaran di Bawaslu Prabumulih.

Dalam keterangannya, saksi Karlisun dan Ahmad Taufik mengakui telah memberikan uang melalui transfer dan tunai kepada terdakwa Iriadi Adi Ibrahim berdasarkan perintah.

“Saksi Karlisun atas dasar apa saudara menyuruh Ahmad Taufik mengeluarkan atau mentransfer sejumlah dana hibah ke terdakwa Iriadi,” Tanya hakim.

“Saya melaksanakan perintah ketua yang mulia. Karena pada saat itu Pak Iriadi bilang ke saya ‘tolong ejoke duit Rp100 juta,” ujar Karlisun.

Akan tetapi saat dicecar hakim terkait SPJ dana hibah Bawaslu Prabumulih, Karlisun dan Ahmad Taufik juga mengakui bahwa dibuat 100 Persen dan diklop-klopkan saja.

“Itukan saudara mengambil dana hibah Bawaslu Prabumulih untuk dikasih ke terdakwa, kemudian bagaimana SPJ yang saudara buat,” tegas hakim lagi.

“Setiap Karlisun menyuruh transfer maupun memberikan uang secara tunai. Katanya SPJ dibuat sesuaikan dengan RAB saja, artinya dicocok-cocokan saja yang mulia,” kata Ahmad Taufik.

Selain itu terungkap juga adanya pemberian uang sebesar Rp 80 juta untuk terdakwa Iriadi Adi Ibrahim yang dimasukkan dalam Paper bag.

Mendengar keterangan saksi majelis hakim mengatakan bahwa korupsi dana hibah di Bawaslu Prabumulih terjadi secara bersama-sama.

“Inilah sistem korupsi secara bersama-sama, karena ada yang menerima dan ada yang membantu,” tegas hakim ketua kepada para saksi.

Kemudian saat dimintai tanggapannya atas keterangan saksi, terdakwa Iriadi Adi Ibrahim membantah dan mengakui tidak menerima uang hibah dimaksud.

“Keterangan saksi tidak benar semua yang mulia, justru saya baru tahu hal tersebut sehingga saya dijadikan tersangka. Saya tidak menerima,” kata Iriadi.

Seusai sidang tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah mengatakan, bahwa dalam sidang pembuktian perkara pihaknya menghadirkan saksi-saksi dari internal Bawaslu Sumsel dan Prabumulih.

“Untuk Karlisun sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan sudah mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta. Jadi pada prinsipnya setelah proses ini kita jalankan, tetap kita lakukan pemeriksaan terhadap Karlisun, untuk tersangka sendiri belum kita lakukan penahanan karena kooperatif, tapi tetap prosesnya sama tidak ada tebang pilih dalam perkara ini, dari hasil pengembangan baru Karlisun yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rudi.

Diketahui dalam perkara hibah tersebut, sebelumnya telah menjerat tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.

Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus pada, Selasa (6/6/2023) lalu.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, bahwa dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir ke terdakwa Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000, Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000.

Akibat aliran dana tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 1.834.093.068,00, sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018.(yns)