Dua Alat Bukti Disebut Jadikan Eks Kepsek SMAN 19 Tersangka

Sidang praperadilan yang pernah digelar dalam kasus SMAN 19 Palembang

GoSumsel – Sidang lanjutan gugatan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Selamet tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang tahun anggaran 2021-2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penyidik kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus, Senin (21/8).

Dihadapan hakim tunggal Praperadilan Pitriadi SH MH, Termohon dalam hal ini tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghadirkan dua saksi yakni, Aldi Rinanda Rijasa selaku Kasubsi Penyidikan dan Heri Fadlullah.

Saksi Aldi Rinanda Rijasa dalam keterangannya menyampaikan bahwa, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak ada kewajiban penyidik memberikan secara tertulis saat melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai saksi.

Dikatakan Aldi, dalam penyidikan penyidik sudah mengirimkan tembusan SPDP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“SOP dari Lidik ke Sidik tim penyidik setiap rangkaian pemeriksaan dan sebelum menetapkan tersangka selalu melakukan ekspose internal. Dan penyidik tidak ada kewajiban menyampaikan SPDP kepada terperiksa,” ujar Aldi dalam persidangan.

Saksi Aldi juga menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan dua alat bukti yang cukup.

“Dalam penetapan tersangka, penyidik telah terlebih dahulu mempelajari beberapa rangkaian peristiwa tindak pidana hingga ditemukan dua alat bukti yang cukup dugaan melakukan tindak pidana,” kata Aldi.

Dalam perkara tersebut, selain Selamet, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang juga menetapkan Arfani selaku Ketua Komite SMAN 19 sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, tim penyidik pidana khusus kejaksaan negeri (kejari) Palembang, menetapkan dua orang tersangka yaitu selamet selaku Kepala Sekolah dan Arfani selaku ketua komite dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Penetapan tersangka tersebut, didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik antara lain keterangan Saksi-Saksi dan keterangan ahli.

Kedua tersangka tersebut, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, secara resmi langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan.

Adapun kerugian Negara atas perbuatan para tersangka tersebut sebesar Rp 358.777.250.

Sebelumnya, Jaksa penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 Palembang dan telah mengamankan barang bukti berupa Buku Rekening atas nama Komite SMA Negeri 19, berkas pengeluaran rutin, berkas hutang piutang Komite, Daftar hadir rapat Komite, 1 unit CPU Merk Simbadda, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Kemudian, Rekap kartu Inventaris Barang, Asli dan foto copy Surat pernyataan dan daftar hadir rapat Komite, undangan orang tua siswa kelas X 12 kelas, Kelas Xl dan Xll kelas.

Penyidik Kejari Palembang mengenakan Pasal terhadap kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(yns)