Kegiatan E-Warong, Kabid Dinsos Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Tim penyidik Kejari Prabumulih berikan penjelasan terkait penanganan kemiskinan dalam kegiatan E-Warong

GoSumsel – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih hari ini menetapkan tersangka dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan pada kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E- Warong) dari Kementerian Sosial RI kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk Non Tunai melalui Dinas Sosial Kota Prabumulih tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riyadi melalui Kasi Intelijen M Ridho Saputra mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, tim penyidik telah menetapkan tersangka atas nama M.S selaku Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Kota Prabumulih.

“Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan Sdri.M.S yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Kota Prabumulih sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1233/L.6.17/fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ridho dalam keterangan release, Senin (21/8/2023).

Ridho menjelaskan, bahwa pasal yang
disangkakan kepada tersangka tersebut adalah Pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” pungkasnya.(yns)