GoSumsel-Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, di halaman Mapolres Banyuasin, Rabu (9/8). Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Felry Rosa Putra, SIK, Kasat Reserse Narkoba AKP Yogi Sugama Hasyim, STK, SIK, didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Polres Banyuasin IPDA Deka Saputra, S.E., M.Si, dan anggota di mana pada kesempatan tersebut juga turut hadir menyaksikan, antara lain Kajari Pangkalan balai, serta dari BNK Kabupaten Banyuasin.
Sebelum barang bukti tersebut diblender terlebih dahulu dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa barang tersebut asli narkoba atau bukan, pengecekan dilakukan oleh tim Labfor Polda Sumsel, dan hasilnya dinyatakan terbukti positif merupakan narkoba jenis Sabu.
Kapolres Banyuasin AKBP Felry Rosa Putra, SIK, mengatakan sabu sebanyak itu didapatkan dari 43 perkara yang kita ungkap ada tiga kasus perkara menonjol.
“Pasal primer yang disangkakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 berdasarkan barang bukti narkoba atau narkotika yang berhasil disita”.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan periode Mei – Agustus 2023, yang berhasil disita Satnarkoba dari 3 kasus perkara menonjol dengan berat brutonya kurang lebih 1060 gram kemudian jenis ekstasi 36 butir berat bruto 12,93 gram, jika dinilaikan dalam rupiah kurang lebih Rp 1,2 miliar.
Dimana selama bulan Mei – Agustus tahun 2023, narkoba Polres Banyuasin telah berhasil melaksanakan penyidikan kasus narkoba sebanyak 43 perkara dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 62 orang, 58 Laki-laki dan 4 Perempuan.
“Dari pemusnahan ini diperkirakan kurang lebih dari 3.300 masyarakat Banyuasin yang terselamatkan dari bahaya perederan gelap narkotika,” ujarnya.
Kanit 2 Satresnarkoba Polres Banyuasin IPDA Deka Saputra, S.E., M.Si menyampaikan terimakasih atas kerjasama masyarakat kabupaten Banyuasin, stakeholder kabupaten Banyuasin dan rekan rekan media atas kerjasamanya
“Kami berkomitmen upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya diwilayah kabupaten Banyuasin akan terus di tingkatkan sesuai perintah Kapolda Sumsel melalui Kapolres Banyuasin,” tutupnya.(dita)