Sidang Tiktokers Lina Mukherjee Ditunda, Ini Pasalnya

Lina Mukherjee saat menjalani sidang perdana (dok GoSumsel)

GoSumsel – Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dalam konten makan kriuk kulit babi yang menjerat terdakwa TikToker Lina Mukherjee dengan agenda hari ini pembacaan tuntutan terpaksa harus ditunda.

Penundaan tersebut, lantaran berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum siap dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus, Selasa (29/8).

Hal itu disampaikan oleh Supendi selaku penasehat hukum Lina Mukherjee saat dikonfirmasi diruang sidang.

“Iya hari ini yang mana sesuai agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Lina Mukherjee dari Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi, kita mendapat kabar dari penuntut umum tuntutannya belum siap dari Kejagung karena masih dalam proses,” jelas Supendi.

Diketahui dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Siantara SH MH, dalam perkara tersebut, Lina Mukherjee didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penuntut umum menilai, perbuatan Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Jaksa merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.(yns)