GoSumsel – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas nama Milawarma dan Nurtima Tobing ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim, Rabu (25/10/2023).
Pasalnya, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) telah dinyatakan lengkap atau sudah P 21.
“Pada hari ini telah dilaksanakan kembali Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 2 Orang Tersangka atas nama M dan NT terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dalam Proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) Melalui Anak Perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari melalui rilisnya, Rabu (25/10/2023).
Vanny menjelaskan, bahwa setelah dilakukan tahap II, kedua tersangka dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 13 November 2023, untuk Tersangka M ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang sedangkan tersangka NT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Merdeka Palembang,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa penanganan perkara tersebut setelah dilakukan tahap II kini beralih ke tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
“Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya guna pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus untuk disidangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam perkara tersebut berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjhayono Imawan juga telah dinyatakan lengkap dan saat ini tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus.(yns)