Eks Kadis Perkim, KPA dan PPK Muba Dengarkan Tuntutan JPU

Para terdakwa mendengarkan tuntutan JPU (foto : yns)

GoSumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan atas perkara tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Ketiga terdakwa tersebut diantaranya yakni Rismawati Gathmyr selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kadis Perkim Muba) Novi Astuti dan Imam Mahfud (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, dihadapkan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendy SH MH beserta tiga terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang klas 1A khusus, Senin (30/10/23).

Dalam tuntutan nya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

“Atas perbuatanya para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan” Terang JPU Saat membaca Amar tuntutannya di Persidangan.

Selain pidana penjara terdakwa Rismawati Gathmyr juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman 1 Tahun 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan UP sebesar Rp 438 juta sebagai kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 50 juta apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Muba, M Ariansyah Putra SH MH seusai persidangan berlangsung saat di wawancarai mengatakan, ya hari ini kami dari kejari muba membacakan tuntutan tiga terdakwa.

“Untuk tiga terdakwa yakni Rismawati Gathmyr ,Novi Astuti dan Imam Mahfud masing-masing kami tuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan ” Jelas JPU saat di wawancara di PN palembang Senin (30/10/23)

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Muba menjelaskan, untuk Uang Pengganti (UP) terdakwa Rismawati Gathmyr juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman 1 Tahun 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan UP sebesar Rp 438 juta sebagai kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 50 juta apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

Dalam perkara ini sendiri kasi pidsus kejari muba, mengatakan dalam perkara ini para terdakwa sudah ada pengembalian kerugian Negara Sebesar Rp 852 juta dan Uang tersebut kami kurangi dari kerugian negara yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini “tutupnya.(yns)