GoSumsel-Mendatangi SPKT Polrestabes Palembang Eka Firmansyah (40) laporkan rekan bisnisnya ke MA, lantaran telah membawa kabur uang senlai Rp 14,3 juta rupiah atas pembelian peralatan Disk Jockey.
Kejadiannya terjadi bersawal saat, Selasa (3/10) ketika dia berniat membeli alat musik DJ dan menghubungi terlapor yang dikenalnya sebagai makelar.
“Saya sudah lama kenal dengan dia, karena pernah membeli alat DJ juga. Pembelian yang pertama diproses dan barangnya sampai Pak,”Ujar Eka kepada, Sabtu (7/10/8/2023).
Sirinya merasa tertipu sebab, setelah mentransfer uang sebesar Rp 14,3 juta ke rekening terlapor, alat musik DJ yang dibelinya tidak kunjung datang.
“Saya minta nomor resi pengiriman barang, awalnya banyak alasan. Beberapa hari kemudian dia kirim, dan saya cek langsung ke jasa pengiriman barang ternyata no resi itu palsu,” tegas dia.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Eka pun menghubungi terlapor untuk meminta uangnya dikembalikan. Namun, terlapor MA malah menghilang hingga sampai saat ini tidak bisa dihubungi.
“Nomor WA (WhatsApp) dan semua akun medsos saya sudah diblokir semua oleh dia (terlapor). Makanya saya memilih lapor polisi, agar dia cepat tertangkap dan uang saya kembali,” tegas Eka.
Kini laporan korban sudah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2170/X /2023/SPKT/Polrestabes Palembang.(Haris)