GoSumsel-Alim Munandar(24) dan Rizki(24) dua pelaku Curanmor (Pencurian Motor) yang beraksi di 12 TKP(Tempat Kejadian Perkara) berbeda yakni di Palembang dan di Ogan Ilir.
Dari laporan polisi yang diterima bila pelaku ini beraksi di 7 TKP kawasan Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan 5 TKP Kota Palembang. Keduanya juga diringkus di dua dua TKP yang berbeda Alim ditangkap tim gabungan saat berada di lokalisasi Kampung Baru di salah satu cafe. Sedangkan Rizki ditangkap saat berada di kawasan Ogan Ilir.
Aksi begal yang terakhir kali dilakukan dua sahabat ini terjadi pada, Sabtu, 07 Oktober 2023, sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan. Alamsyah Ratu Prawira Negara Kelurahan Bukit lama Kecamatan IB I, Palembang.
Korban diketahui seorang mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Bukit Lama Palembang bernama Rina Saputri (26).
Berawal saat korban melintas di TKP dan di pepet dua pelaku Rizki (ditahan di Polres OI), bersama tersangka Alim mengendarai sepeda motor.
Kemudian pelaku Alim yang di bonceng mendorong korban hingga terjatuh. Saat korban sudah berdiri dan korban sempat melihat pelaku menyelipkan senjata tajam jenis celurit di kakinya sambil pelaku mengancam korban ”MATI KAU” kemudian pelaku langsung pergi mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.
Beruntung warga sekitar melihat kejadian tersebut, korban langsung ditolong warga. Tak terima dengan peristiwa itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Indralaya AKP Herman didampingi Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah dan Kanit Res Ipda Agus Akbar, membenarkan dua pelaku sudah ditangkap tim gabungan, di back up anggota Satreskrim Polrestabes, Palembang, Tim Beguyur Bae, Unit ranmor.
“Bener kedua pelaku sudah berhasil kita tangkap di dua lokasi berbeda, pelaku Rizki kita tangkap di kawasan Ogan Ilir, sedangkan pelaku Alim kita tangkap di Palembang, ” kata Herman
Dari data yang dihimpun TKP kedua pelaku ini lebih dari 10 tempat kejadian perkara. ” Lebih dari 10 TKP dan hingga kini ada 5 laporan polisi. Masih kita kembangkan, terkait adanya dugaan TKP lain dan dugaan pelaku lain,” ungkapnya.
Selain mengamankan dua pelaku sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti mengamankan 1 buah Handphone merk Oppo reno 8 milik korban, 1 lembar surat keterangan leasing dan 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam. ” atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, membenarkan dua pelaku begal tersebut berhasil ditangkap. ” Salah pelaku yakni Alim kita tangkap di Palembang disalah satu cape di lokalisasi di kawasan Sukarame membackup Polsek Indralaya,” ungkapnya.(Haris)