GoSumsel – Tim Jaksa Kejari Muara Enim, hari ini telah melimpahkan lima berkas tersangka atas kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Dalam perkara kasus ini tim JPU dari Kejati Sumsel, menjerat lima orang tersangka yaitu Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.
Selanjutnya tersangka, Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 – 2016.
Dari hasil pantauan terlihat bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, melimpahkan berkas perkara lima tersangka di PN Tipikor Palembang klas 1A khusus, Jumat (10/11/2023).
Disisi lain saat dikonfirmasi Humas PN Palembang yaitu Eddy Pahlawi SH MH, membenarkan bahwa hari ini pihaknya telah menerima pelimpahan atas berkas perkara PT Bukit Asam (PT BA), pihaknya akan segera menetapkan perangkat Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara atas nama lima tersangka tersebut.
“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2010 maka setiap perkara yang nilai kerugian negara diatas Rp 50 milyar akan diadili oleh 5 orang Majelis Hakim. Selanjutnya untuk perkara PT BA ini, pimpinan akan segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang,” jelas Edi.(yns)