Eksepsi Sarimuda Ditolak, Ini Pasalnya

Sarimuda jalani persidangan (foto : yns)

GoSumsel – Sidang lanjutan mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ir Sarimuda MT, yang terlibat dalam Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang

dengan Agenda pembacaan putusan sela, Senin (19/2/24).

Dalam Amar putusan sela Majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH berpendapat bahwa materi eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui tim penasihat hukum Heri Bestus SH beberapa waktu lalu sudah memasuki pokok perkara.

“Menimbang, adapun materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu adanya pembuktian dalam persidangan, maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata majelis hakim Saat membacakan putusan sela di persidangan.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk perkara tetap dilanjutkan dengan Agenda menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU KPK, menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terlibat dalam Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan baru bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” urai penuntut umum pada poin dakwaannya.

Selain itu jaksa KPK, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi

Kemudian, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

“Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 18 miliar.(yns)