GoSumsel – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi pemerintah daerah, dalam pelaksanaan pembangunan dan perumusan kebijakan untuk memanfaatkan ruang di wilayah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan (Sekda Sumsel) Supriyono saat membuka rapat Forum Penataan Ruang Sumatera Selatan, di Grand Atyasa Palembang, Kamis, (15/2/2024).
Menurut Supriyono, pembangunan bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan, sedangkan rencana rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial.
“Artinya pelaksanaan pembangunan daerah yang membutuhkan arahan ruang, sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang seperti yang telah diubah dari sebagian Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah Sumatera Selatan perlu melakukan revisi terhadap Perda Sumsel Nomor 11 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.
“Proses revisi RTRW itu merupakan satu dokumen perencanaan strategis menyangkut multi dimensi, yakni multi wilayah, multi sektor, multi periode dan multi pemangku kepentingan, sehingga perlu adanya koordinasi dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang,” jelas Supriono.
Selain itu, Pemprov Sumsel telah melaksanakan revisi RTRW seperti diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi RTRW provinsi, kabupaten/kota, serta rencana detail tata ruang.
“Jadi, dalam upaya penetapan Raperda revisi RTRW provinsi telah disusun. Maka materi teknis akan dibahas bersama DPRD Sumsel melalui melalui pembentukan Pansus IV DPRD,” urainya.
Secara maraton melakukan pembahasan sejak Februari 2023 hingga akhirnya bisa mendapat kesepakatan substansi Raperda RTRW.
“Itu ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pj Gubernur Sumsel pada 7 Desember 2023 lalu,” ujarnya.
Pada dasarnya, kata Supriono, rapat forum penataan ruang untuk melaksanakan finalisasi Raperda RTRW provinsi. Jika masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan akan dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BMTR) Sumsel M Affandi melaporkan progres perjalanan RTRW hingga Februari 2024.
“Prosesnya sudah melalui peninjauan kembali (PK). Bahkan sudah kita sampaikan ke Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya diperlukan rekomendasi PK oleh Menteri ATR/BPN dan dilakukan pembentukan tim penyusun RTRW,” urai Affandi.
Jika sudah dilakukan konsultasi publik II, ungkapnya, kesepakatan bersama dengan Provinsi Bengkulu, kesepakatan bersama dengan Provinsi Bangka Belitung, Integrasi RTRW dengan Kementerian ATR/BPN di Bogor pada 1-2 Desember 2023 lalu.
Tak hanya itu, kata Affandi, telah dilakukan pula rapat pralinsek dengan Kementerian ATR/BPN di Bandung pada 19-20 Desember 2023 lalu. “Karena itu proses penetapan Raperda dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.(Anto Narasoma)