Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Kopri Jalani Pemeriksaan

Bambang Gusriandi dan Mirdayani jalani pemeriksaan (foto : yns)

GoSumsel – Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka atas nama Bambang Gusriandi dan Mirdayani dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI tahun 2022 hingga tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.

Selain dua tersangka tersebut, penyidik juga memeriksa tiga dari empat saksi dari pihak ASN Kabupaten Banyuasin yakni, NT, OM dan RD.

Semuanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung SH ketika saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka dan para saksi-saksi di Kejari Palembang.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama BG dan MD, keduanya dicecar pertanyaan oleh penyidik sekitar kurang lebih 60 pertanyaan. Sedangkan untuk tiga saksi dari ASN diajukan sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik,” jelas Hendy saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp, Rabu (27/3/2024).

Hendi mengatakan pemeriksaan tersebut, dilakukan dari pukul 9.30 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan guna untuk melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka tersebut,” pungkasnya.(yns)