Dugaan Korupsi Dana KORPRI, Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka

Kolase dua tersangka yang ditetapkan Kejari Banyuasin (foto : yns)

GoSumsel – Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI tahun 2022 hingga tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 342 juta.

Kedua tersangka tersebut yaitu Bambang Gusriandi dan Mirdayani resmi ditahan setelah penyidik Kejari Banyuasin menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara pengelolaan dana KORPRI.

“Pada hari ini, kita telah menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka berinisial BG sebagai sekretaris dan MD sebagai bendahara KORPRI kabupaten Banyuasin,” ujar Hendi, Kamis (14/3/2024).

Hendri menjelaskan, adapun modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni, pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai peruntukan sebagaimana aturan KORPRI.

“Motif perkara untuk tersangka BG selaku Sekretaris KORPRI diduga mengeluarkan dan mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin, sementara tersangka MD, sebagai bendahara KORPRI diduga laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Hendi menambahkan, dalam penyidikan perkara itu penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi termasuk kedua tersangka serta para pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin.(yns)