Empat Sekawan Pemuja Sabu Mohon Keringanan

Persidangan yang digelar pada ruang sidang sari PN Klas 1 A khusus Palembang, Selasa 26/3/2024.(foto : yns)

GoSumsel – 4 sekawan pemuja narkotika jenis sabu, Fauzan Habibi, Edi Frans, Faisal dan Darwin, meminta keringanan hukuman kepada Majelis hakim yang diketuai oleh Agus Pancara SH MH pada persidangan yang digelar pada ruang sidang sari PN Klas 1 A khusus Palembang, Selasa (26/3/2024)

Permohonan ke empat terdakwa ini, dibacakan oleh advokat Tria SH selaku penasehat hukum dari pos bantuan hukum PN Palembang yang tertuang dalam amar pembelaan atau pledoi, dalam pembelaannya ke empat terdakwa memohon keringanan dengan alasan mereka adalah tulang punggung keluarga, “Mohon keringanan majelis, mohon pertimbangan,” Tegas Tria.

Sebelumnya ke empat terdakwa ini di tuntut Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Subianto SH MH dengan pidana penjara masing masing selama 7 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan pledoi para terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan ditutup hingga digelar kembali pada selasa pekan depan.

Diketahui, Para terdakwa di jerat JPU pasal 112 dan 114 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman maksimal kurungannya 20 tahun penjara.

Sebelumnya, bermula sekira jam 06.30 wib terdakwa Fauzan mengajak ke 3 rekannya untuk mengambil Narkotika jenis shabu, lalu membeli Narkotika jenis shabu tersebut secara patungan dengan total uang terkumpul sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dengan bandar bernama Acong (DPO)

Terdakwa menghubungi bandar melalui via Whatsapp dan mengajak janjian bertemu di dalam Hotel Palapa Prima kamar No.128 Jalan H.Alamsyah Ratu Prawinegara Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang, lalu sekira jam 08.30 Wib sdr.ACONG (belum tertangkap) datang ke kamar No.128 disitu didalam kamar sudah ada para terdakwa.

Sebelum akhirnya terendus anggota Polrestabes Palembang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam Hotel Palapa Prima kamar No.128 Jalan H.Alamsyah Ratu Prawinegara Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang adanya transaksi pesta Narkotika, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan saat digeledah berhasil menemukan dari dalam saku celana sebelah kiri salah satu terdakwa dan dilakukan penangkapan.(yns)