GoSumsel – Dalam sebuah upaya besar pemberantasan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan telah memusnahkan barang bukti narkotika berjumlah besar pada Kamis, (21/3/2024)
Kombes Pol. Dra. Basani R. Sagala, MH, selaku ketua pelaksana pemusnahan, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penanganan kasus narkotika yang telah diungkap sejak Januari 2024.
Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebagai tindak lanjut penanganan kasus, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab. Basani menegaskan pentingnya integritas dalam penegakan hukum terhadap narkotika.
Aparat penegak hukum telah melakukan serangkaian pengungkapan dan penyekatan di beberapa daerah untuk menghambat pergerakan narkotika yang ditujukan untuk diedarkan ke luar provinsi. Melalui penyekatan ini, diharapkan bisa mengurangi peredaran narkotika yang semakin meluas.
Menurut pengakuan beberapa tersangka, mereka mendapatkan upah ratusan ribu rupiah untuk setiap pengantaran narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba telah merambah hingga ke lapisan masyarakat ekonomi bawah.
Dalam pemusnahan kali ini, BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil memusnahkan sabu seberat 1991 gram dan narkotika jenis tanaman ganja seberat 20.476,27 gram. Barang bukti ini diperoleh dari beberapa tersangka, termasuk Dedy bin Sudirman dan Juliansa Bin Suhaimi.
Kombes Pol Basani menyerukan kepada masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, tanpa dukungan dan kepedulian dari masyarakat, akan sulit bagi aparat penegak hukum untuk melawan peredaran gelap narkotika.
Basani juga menekankan pentingnya kerja sama antar jajaran criminal justice system di Sumatera Selatan untuk mencegah meningkatnya penyalahgunaan narkoba, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Diharapkan dengan adanya sinergi ini, wilayah Sumatera Selatan bisa terbebas dari peredaran narkotika.(Manda)