Gosumsel – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas tahun 2020 sampai dengan 2023.
Kali ini, penyidik menggeledah Kantor di Kabupaten Musi Rawas yaitu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dua Organisasi Perangkat Desa (OPD) yakni Kantor Dinas Perkebunan dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Pada hari Selasa hingga Rabu, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 sampai dengan 2023 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH melalui release, Kamis (21/3/2024).
Vanny mengatakan, bahwa dari hasil penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada tempat tersebut, telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda-benda lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.
“Proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.(yns)