Terjerat Pasal Korupsi, Berkas Perkara Tiga Oknum Pegawai Pajak Dilimpahkan

Pelimpahan berkas perkara (foto : yns)

GoSumsel – Tim Bidang Pidsus Kejari Palembang Resmi melimpahkan berkas tiga tersangka atas dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021, Ke PN Palembang klas 1 A khusus, Selasa (19/3/2024).

Ketiga tersangka tersebut yaitu Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan Eks pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar SH MH melalui M. Syaran Jafizhan SH MH mengatakan, bahwa ya benar pada hari ini tim pidsus kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka berinisial RFN, NWP dan RFH.

“Ketiga tersangka diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.”jelasnya.

Lanjut Syaran, untuk tiga tersangka disangkakan pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dibacakan pada kamis (28/3/2024) mendatang “ Pungkasnya.(yns)