GoSumsel – Dalam sebuah langkah untuk meringankan beban orang tua murid, Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan biaya atas nama kegiatan perpisahan sekolah.
Dalam sesi wawancara di kantor dinas pendidikan kota palembang, kamis (29/2/2024) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori, menekankan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk menghindari beban finansial yang tidak perlu bagi orang tua murid, bukan untuk melarang perayaan perpisahan itu sendiri.
Ansori mengungkapkan, “Kegiatan perpisahan harus dilakukan dengan sederhana, seperti mengadakan doa bersama untuk kelulusan murid, tanpa membebani orang tua dengan biaya tambahan. Fokus utama sekolah harus pada kelulusan murid dengan prestasi terbaik.”
Dia menambahkan bahwa sekolah perlu mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi murid dan keamanan lingkungan sekolah dalam merencanakan kegiatan perpisahan.
Menanggapi surat edaran tersebut, Faza Ghilba, S.Pd, Kepala SMP Taman Siswa Palembang, menyatakan dukungannya. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya meringankan siswa dan orang tua tetapi juga menghargai nilai dan momen penting dalam perpisahan tanpa biaya tambahan. Faza menambahkan, “Kami dapat mengadakan perpisahan yang sederhana namun bermakna, tanpa perlu pungutan biaya. Ini adalah solusi terbaik bagi semua pihak.”
Faza juga berharap agar ke depannya, kegiatan perpisahan dapat berlangsung tanpa vandalisme dan tetap menjunjung tinggi nama baik sekolah serta menjaga amanah orang tua murid.
Inisiatif Dinas Pendidikan Kota Palembang ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain dalam mengorganisir kegiatan perpisahan yang tidak hanya berkesan tapi juga inklusif dan tidak memberatkan.
Menyikapi surat tersebut, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah, SH M.Hum melalui siaran pers, Jum’at (1/3/2024) akan mengawal surat edaran tersebut.
“Tolong di kawal Surat Edaran Kadiknas Kota Palembang mengenai larangan perpisahan bagi siswa Sekolah (SMP/SD/PAUD Negeri maupun Swasta) di Kota Palembang,”jelasnya
Dirinya mengharapkan bagi masyarakat yang masih mendengar informasi masih terlaksananya perpisahan sekolah yang membebankan wali murid agar kiranya disampaikan melalui Kanal Pengaduan milik Ombudsman Sumatera Selatan di No. WA. 08119703737, “Identitas Pelapor dapat dirahasiakan,”tandasnya.(Manda/gS2)