Agus Fatoni Sebut 60 Persen PAD dari Pajak Kendaraan

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (pakai jas hitam) berikan penjelasan usai meresmikan UPTB PPD bersama. (foto : Manda)

– Resmikan Kantor UPTB PPD Bersama,

GoSumsel – Kantor Unit Pelaksana Teknis Bada Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTB PPD) Wilayah Palembang IV / Kantor Bersama Samsat Palembang IV dan Kantor UPTB PPD Wilayah OKI I / Kantor Bersama Samsat OKI I hari ini, Kamis, (2/5/2024) resmi beroperasional.

Yang mana persemian dilakukan langsung Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. Menurutnya, peresmian ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam sektor pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kami berupaya keras agar masyarakat mendapatkan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar H. Agus Fatoni.

Ia menjelaskan berbagai inovasi yang telah dan akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah. “Kami telah mengimplementasikan berbagai layanan inovatif seperti pelayanan jemput bola, layanan di hari Sabtu, Minggu dan hari libur, pelayanan malam, serta pelayanan online. Semua ini kami lakukan agar masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak,” tambahnya.

Semakin mudahnya proses pembayaran pajak terangnya, akan terjadi peningkatan dalam administrasi kendaraan yang akan selalu terupdate. Hal ini juga mendukung kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak, yang secara langsung akan meningkatkan pendapatan negara dan daerah.

Pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi yang signifikan, sekitar 60% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini menunjukkan betapa pentingnya sektor ini dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan di Sumatera Selatan, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” jelas Gubernur.

Beliau juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak tepat waktu.

“Kami akan memberikan insentif seperti pemotongan pajak dan pemutihan untuk mendorong kepatuhan pajak. Namun, bagi yang terlambat membayar pajak, akan dikenakan sanksi, termasuk denda dan pemblokiran kendaraan bermotor,” tegasnya.

Kantor-kantor baru yang diresmikan ini adalah bagian dari Samsat terpadu yang melibatkan unsur Polri, pemerintah daerah, dan Jasa Raharja, membuatnya lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan terpadu di satu tempat.

“Mudah-mudahan dengan adanya pelayanan terpadu ini, masyarakat akan lebih dimudahkan dalam membayar pajak tepat waktu,” harap H. Agus Fatoni di akhir sambutannya.

Dengan peresmian gedung baru ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di Sumatera Selatan, seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.(Manda)