Diduga Tidak Transparan Penggunaan Dana Bambang Gusriandi dan Mirdayani Didakwa Korupsi

Bambang Gusriandi dan Mirdayani jalani persidangan (foto : yns)

GoSumsel – Bambang Gusriandi dan Mirdayani dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin tahun 2022-2023 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Kamis (30/5/2024).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masrianti SH MH, tim penuntut umum Kejari Banyuasin mendakwa kedua terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 342 juta.

“Bahwa perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab,” ujar penuntut umum saat membacakan surat dakwaan.

Penuntut umum Kejari Banyuasin menguraikan dalam dakwaan, perbuatan terdakwa oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan akan membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang pekan depan.(yns)