Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda-beda

Para terdakwa mendengarkan pembacaan vonis hukuman (foto : yns)

GoSumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur Menuntut tiga terdakwa yang terlibat atas kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, dengan tuntutan berbeda.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU dihadapan majelis hakim yang di ketuai oleh Edi Terial SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, Selasa (7/5/24).

Dalam Amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider.

“Menuntut, untuk terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020. Ahmad Widodo dituntut 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta, dan Karlisun dituntut 3 tahun serta denda Rp 100 juta.

Selaian dituntut pidana oleh JPU ketiga terdakwa dijatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa Ahmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp265 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Karlisun diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 250 juta dan terdakwa Mulkam juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) Sebesar Rp350 juta.”Ucap JPU ketika membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan terhadap tuntutan tersebut kami akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi yang akan kami sampaikan pada persidangan pekan depan”ucapnya.(yns)