GoSumsel – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial JEP, atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan tim kejari OKU Selatan, telah melakukan penahanan satu tersangka berinisial Jep (Selaku PPK Kegiatan), Rabu (29/5/24) malam.
“Tersangka JEP ditahan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar .Rp 247.299.409.”melalui release, Kamis (30/5/24).
Lanjutkan vanny, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Dua berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.
Atas perbuatannya tersangka diancam
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.(yns)