Terungkap di Persidangan Dion Tergiur Upah Rp 25 Juta

Terdakwa M Dion Linata mendengarkan vonis majelis hakim (foto : yns)

GoSumsel – Rela jadi Kurir atau pengantar Sabu sebanyak 4 Kg dengan upah 25 juta, M Dion Linata di vonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun Bui.

Terdakwa M Dion Linata dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Noor Ikhwan Ichlas Ria Adha SH MH, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 Gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Dion Linata, dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan “Jelas hakim Ketua saat membacakan Amar putusan pada persidangan yang digelar di PN Palembang klas 1A khusus, Selasa (7/5/24).

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, menuntut terdakwa M Dion Linata dengan pidana selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan, serta diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Dakwaan JPU, diketahui bahwa pada tanggal tanggal 29 November 2023 lalu,
terdakwa M Dion berhasil diamankan oleh tim Reserse Polda Sumsel.

Dari hasil penggeledehan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan didalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto 305,96 Gram, dan 4 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dengan berat bruto 4.253 Gram serta 5 Paket paket sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik transparan dengan berat bruto 496,75 Gram didalam kotak kardus bekas indomie dilakban warna coklat.

Dari hasi penangkapan terhadap terdakwa tim reserse polda sumsel berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebi atau dengan berat bruto 4.749,75 Gram.

Saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa narkotika Jenis Sabu tersebut milik Abang ( DPO) , terdakwa juga menjelaskan jika narkotika tersebut berhasil terdakwa antarkan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamkan oleh tim reserse polda sumsel guna diproses lebih lanjut.(yns)