GoSumsel – Jual akun Whatsapp dengan mengunakan data orang lain, Tujuh sekawan Jalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan Saksi-Saksi, Rabu (30/7/24).
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Pancara SH MH, terlihat ketujuh terdakwa dua diantara nya laki-laki yakni Nofriansa, Marjon Saputra dan lima orang terdakwa yaitu perempuan diantaranya Elsa Afdini, Melna Pitri Dewi, Halisa Fitri, Melna Pitru Dewi, Sica Aulia Kenedi, duduk diruang persidangan sembari mendengarkan dakwaan dari JPU.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa sekira bulan November tahun 2022, terdakwa I Nofriansa bermain judi di situs judi online kemudian terdakwa meminta bantuan temannya untuk dibuatkan group WhatsApp Business dengan nama akun “OPEN ALL WEB” yang mana terdakwa I mengundang teman temannya sering bermain judi untuk bergabung digrup tersebut agar dapat bertukar informasi dalam bermain judi online.
Selanjutnya terdakwa I berhenti bermain judi online dikarenakan terdakwa I tertarik bisnis jual beli nomor WhatsApp keluar negeri dari akun facebook yang memposting iklan“butuh akun whatsApp dengan harga 0,15 Dolar/akun” dan hasilnya lebih menguntungkan.
Kemudian tepatnya sekira bulan April tahun 2023, mulailah terdakwa l membuat facebook baru dengan nama samara “Bastia Yuliana” kemudian terdakwa I membuat iklan yang bertuliskan “yang mau setor WhatsApp pm aja nampung water gz / txt Rate wa personal 4500 rate wa bisnis 5200 kemudian Tampung WhatsApp bisnis Tar.gz,zip, kemudian yang mau setor Whatsapp Pm nampung wa tar. gz / txt rate wa personal 3000 rate wa bisnis 3800”, untuk di posting pada akun facebook”Bastia Yuliana” agar dapat menarik netizen jika ada yang ingin menjual akun whatsApp kepada Terdakwa I.
Bahwa dikarenakan kegiatan jual beli nomor WhatsApp ini memerlukan proses yang rumit untuk mengubah ribuan akun WhatsApp yang akan diperjual belikan menjadi bentuk file TXT lalu Terdakwa I mengajak terdakwa ll Marjon Saputra, terdakwa lll Halisa Fitri, terdakwa IV Wina Apriliani, terdakwa V Sica Aulia, terdakwa VI Elsa Afdini dan terdakwa VII Melna Pitri Dewi, untuk membantunya dalam bisnis jual beli nomor whatsApp tersebut.
Bahwa diketahui cara jual beli nomor whatsApp ini dengan terlebih dahulu, Netizen akan menghubungi melalui inbox facebook milik Terdakwa I selanjutnya Netizen diminta oleh para terdakwa untuk mengaktifkan nomor tersebut dengan mengisikan data NIK dan KTP milik orang lain selanjutnya setelah nomor-nomor SIM Card tersebut telah aktif lalu Netizen diarahkan untuk mengubah akun whatsApp yang dijual tersebut kebentuk file ZIP (Format file umum yang digunakan untuk mengompresi satu atau beberapa file dalam satu lokasi) setelah itu mengirimkannya ke aplikasi telegram dengan nama “GGrup2“, yang sebelumnya sudah disiapkan kemudian file ZIP yang dikirim akan dirubah menjadi TXT (file yang berbentuk catatan yang berisikan Nomor WhatsApp dan kode HASHTXT).
Selain itu Terdakwa I juga membeli 372 nomor kartu SIM namun para terdakwa baru mengaktifkan 12 belas nomor kartu SIM dengan mengisikan data NIK dan KTP milik orang lain tanpa seizin pemiliknya secara acak selanjutnya setelah nomor nomor SIM Card tersebut telah aktif, para Terdakwa membuat akun WhatsApp yang akan dijual keluar negeri.
Dalam melakukan kegiatan jual beli nomor whatsApp secara online yang sudah didaftarkan dengan data pribadi milik orang tanpa izin tersebut, terdakwa I telah menyiapkan 5 unit komputer yang digunakan para terdakwa secara bergantian, yang mana para terdakwa membuka akun telegram dengan nama akun GGrup2, PC Grup, Grup Sore (tempat menerima/menampung File ZIP yang berisikan akun WhatsApp) setelah membuka akun telegram selanjutnya akan memilih salah satu akun penjual misalnya dengan nama samara akun penjual”SANDAL JEPIT” lalu mengunduh (download) akun whatsapp dalam bentuk File ZIP yang sebelumnya sudah dikirimkan oleh akun penjual “SANDAL JEPIT”, selanjutnya para Terdakwa akan merubah file ZIP menjadi file TXT dengan menggunakan aplikasi Go_HASH_Extraclor V7.1, setelah selesai merubah semua file ZIP menjadi TXT dan mengirimkannya ke Group Telegram dengan nama “akun ke bule” yang mana setiap harinya para terdakwa dapat mengubah file ZIP ke file TXT sebanyak 3000, file ZIP.
Kemudian selanjutnya seluruh file TXT tersebut diperiksa kembali oleh para terdakwa untuk memastikan semua nomor akun WhatsApp dalam keadaan aktif jika terdapat nomor akun yang sudah tidak aktif maka para terdakwa akan merekap nomor akun whatsApp siapa saja yang tidak aktif, setelah diketahui jumlah akun yang mati dan jumlah akun yang aktif lalu para terdakwa menjumlahkan akun yang aktif saja untuk diketahui total akhir dari akun penjualan secara online setelah jumlah data sudah akurat, para terdakwa mengirimkan hasil rekapan ke Grup telegram dengan nama “Blokir“ untuk diketahui oleh terdakwa I
selanjutnya terdakwa I melakukan pembayaran kepada penjual Akun “SANDAL JEPIT”melalui transfer dari Mobile Banking milik terdakwa I yang total pembayaran sebanyak jumlah akun yang aktif dikalikan Rp.2.800,(dua ribu delapan ratus).
Bahwa para Terdakwa memberikan nama pada file tersebut sesuai dengan akun nama penjual kemudian menggabungkan seluruh file TXT menjadi satu folder selanjutnya terdakwa I menjual secara online folder yang berisikan File TXT tersebut ke orang asing di luar negeri dengan mengirimkan folder yang berisikan file TXT tersebut kepada orang asing yang sudah memesan dengan nama akun telegram WSTG dan para Terdakwa mendapatkan keuntungan menjual akun whatsApp sebanyak 1356 (seribu tiga ratus lima puluh enam) Akun/hari dengan harga sebesar 1706 USDT yang apabila di rupiahkan sebesar Rp.27.636.858 (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam delapan ratus lima puluh delapan rupiah)
yang ditransfer melalui Nomor Rekening Atas nama Nofriansa.
Bahwa tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli Cyber mendapatkan informasi masyarakat terindikasi perjudian online di Daerah Kecamatan Sematang Borang.
Kemudian tim Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan ke Daerah Kecamatan Sematang Borang dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB, setibanya di Daerah Kecamatan Sematang Borang kemudian tim Subdit V Siber Ditreskrimsus mendatangi rumah kontrakan Terdakwa I dan saat itu para Terdakwa sedang melakukan aktifitas kegiatan jual beli nomor WhatsApp yang didaftarkan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa izin bukan kegiatan perjudian online.
Selanjutnya barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus polda sumsel guna diproses lebih lanjut “jelas JPU saat membaca dakwaan di persidangan.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi.
Dalam persidangan Saksi Welly Kasmara sebagai anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, para terdakwa ini dibekuk tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Penjualan akun whatsapp dengan akun orang lain. Ditemukan barang bukti (BB) ada 5 PC dan ponsel, saat melakukan aktivitas penjualan whatsapp dengan NIK orang lain. Data akun whatsapp ini dikompres atau dijadikan satu menjadi file TXT nomor whatsapp, lalu dikirim via Telegram. Selanjutnya dijual ke Cina. Pembayarannya ditransfer ke terdakwa Nopriansyah,” jelas saksi.
Welly melanjutkan, sedangkan peran 5 orang terdakwa perempuan ini mengecek akun whatsapp aktif atau tidak, melakukan registrasi serta merekap penjualan. “Terdakwa mendapat data NIK beli secara online, karena ada pasarnya. Dengan keuntungan terdakwa, sehari Rp 5 juta,” jelasnya.
Dua sampel nomor induk kependudukan (NIK) ini, yang diperiksa penyidik. Yakni milik warga Keramasan dan Ogan Baru, Kertapati. Jadi nomor akun whatsapp ini menggunakan dengan mencatut atau mencuri data NIK orang lain. Dan pemilik dana NIK merasa dirugikan.
Welly menegaskan, pengungkapan kasus ini awalnya, atas laporan judi online. Sewaktu dilakukan penggerebekan. Terdakwa Tarjon ada dilokasi, jual beli akun whatsapp via online ini. Satu nomor whatsapp dijual seharga Rp 3000 dijual ke luar negeri.
“Yang paling banyak dipakai Smartfren ada juga akun Indosat. Para terdakwa beraksi sejal pertengahan tahun 2023 sampai sekarang. Saat diperiksa disita uanh Rp 118 juta,” tukas saksi kepada majelis hakim.
Lalu saksi Dini dari PT Smartfren, mengatakan kepada majelis hakim, bahwa secara finansial perusahaan diuntung, tetapi nama baik perusahaan tercoreng. Para terdakwa menggunakan paket sekali pakai atau isi uang prabayar.
Kemudian saksi Sahlan sebagai PNS Disdukcapil Kota Palembang mengatakan. Atas penjualan akun whatsapp menggunakan data NIK orang lain, masyarakat jelas dirugikan karena NIK dirugikan. “Untuk mencegah, warga harus sebaik mungkin menjaga datanya, jangan mudah memberikan data NIK ini,” kata Sahlan.
Selanjutnya keterangan saksi Ilham sebagai PNS Lurah Sematang Borang mengaku
kaget atas kejadian ini. “Awalnya rumah itu kosong tidak ada aktivitas kata pak RT. Setelah kejadian itu baru ramai,” kata saksi.
Pitriadi menegaskan, ada sebanyak 1.300 akun whatsapp milik korban yang setiap hari dijual para pelaku ini.
“Jadi mereka membeli data NIK ini, di pasar online? Judi online sangat berbahaya, seperti istri kemarin bakar suaminya sendiri, gara – gara judi online,” timbang majelis hakim.
Setelah mendengar keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.(yns)