GoSumsel – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, berhasil membongkar tempat tempat dijadikan sebagai gudang, transit narkoba dari Riau dan Medan.
Terungkapnya gudang tempat transit narkoba jenis sabu-sabu dengan kamuflase bagian belakangnya jadi tempat pembuatan arang tersebut berkat informasi masyarakat. BNNP Sumsel mendapat kabar ada pengiriman sabu dalam jumlah besar ke Palembang. Lalu melakukan penyelidikan.
“Anggota BNNP Sumsel kemudian menangkap Supriyadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi. “Dari tangan pelaku diamankan tas hitam yang berisikan sabu-sabu dengan berat 9.967,17 gram (9,96717 kg). hendak dibawa ke Sumsel,” ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Yulianto di sela-sela konferensi pers dan pemusnahan narkoba, Kamis (18/7). Setelah menangkap Supriyadi, lalu anggota BNNP Sumsel terus mengembangkan informasi yang didapat.
BNNP Sumsel kemudian meringkus Rudi Hartono, juga seorang penyalur narkoba. “Dari keterangan tersangka pertama, mengarah ke Rudi Hartono hingga akhirnya kita amankan dia dari gubuk yang ada dekat kantor Kejati Sumsel,” ungkap Tri.
Saat menggeledah gubuk tersebut, anggota BNNP Sumsel menemukan tiga bungkus besar berisikan sabu dengan berat sekitar 3 kg. Persisnya 2.985,79 gram (2,98579 kg). Dari pengakuan Rudi, sabu miliknya tersebut dikendalikan oleh MA yang berada di Kota Palembang.
“Dua kurir dan seorang pengendali ini kita tangkap dalam kurun waktu 9 dan 13 Juni lalu,” bebernya. Berbekal pengakuan Rudi, petugas BNNP mencari tersangka MA. Sempat lolos dalam penangkapan 9 Juni, tersangja MA akhirnya terdeteksi dan berhasil ditangkap pada 13 Juni 2024.
“Kita menangkap MA yang hendak pulang ke kampung halaman di Kabupaten OKU Timur. Penangkapan di wilayah Kayuagung OKI,” jelasnya.
Pengakuan tersangka MA, dia mendapatkan kiriman sabu-sabu dari Sumatera Utara. Narkoba itu masuk dari Negeri Jiran, Malaysia.
“Jadi ini termasuk jaringan internasional. Selanjutnya menggunakan kurir, sabu tersebut disebar wilayah hukum Sumsel. Untuk identitas dan telepon bandar atau pemain bisnis tersebut, sudah diserahkan ke pihak BNN RI agar bisa menangkap pelaku lainnya,” tegasnya.
Terkait banyaknya narkoba yang beredar di Kota Palembang dan Sumsel, Tri mengatakan kalau, Sumsel sudah masuk kategori pasar yang potensial. Untuk memutus mata rantai itu, pelaku harus diberikan vonis mati, sehingga menjadi shock therapy bagi yang lain.
“Hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera. Maka kita minta agar pelaku dihukum mati. Untuk barang bukti sabunya, kita musnahkan dengan cara diblender dengan pembersih lantai,” pungkasnya.(gS3)