GoSumsel – Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda beserta jajaran PMI dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam surat pemanggilan Kejari Palembang dengan nomor B-2876/L.10/Fd.1./07/2024, memanggil 6 orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Palembang tahun anggaran 2020-2023.
Enam orang yang dipanggil berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Palembang tertanggal 05 Juli 2024, yakin :
1. Fitrianti Agustinda, selaku Ketua PMI Kota Palembang tahun anggaran 2019 – 2024.
2. dr Hj Makiani, SH MM, MARS, selaku wakil ketua PMI Kota Palembang tahun anggaran 2019-2024.
3. Drs K Sulaiman Amin, selaku Ketua Bidang Organisasi PMI tahun anggaran 2019-2024
4. dr Ahmad Zulinto, S.Pd MM selaku Ketua Bidang PMI dan relawan PMI tahun anggaran 2019-2024
5. dr Hj Letizia, M.Kes selaku Ketua Bidang Kesehatan dan donor darah PMI tahun anggaran 2019-2024
6. Ir Hj Hardayani, MT selaku Sekretaris PMI tahun anggaran 2019-2024.
Surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede, meminta enam orang tersebut untuk hadir di kejaksaan pada Rabu 10 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
Ketika dihubungi, Senin (8/7/2024) Kasi pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar membenarkan pemanggilan tersebut.
“Pemanggilan dalam rangka penyelidikan,”terangnya melalui sambungan seluler.
Terkait pemanggilan pihak kejaksaan, redaksi terus berusaha mengkonfirmasi kepada Ketua PMI Kota Palembang, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Fitrianti Agustinda.(gS1/yns)