GoSumsel – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah berhasil menyelesaikan Sengketa Tanah waris antar Masyarakat individu di Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (23/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Datun Aldi Rinanda Rijasa SH MH mengatakan, bahwa permasalahan tersebut bermula adanya masyarakat yang merupakan pemilik tanah warisan yang melaporkan sengketa
berkenaan dengan tanah yang diklaim merupakan miliknya.
“Selanjutnya terhadap laporan tersebut
dilakukan telaah, dan disimpulkan bahwa permasalahan tersebut berkenaan dengan keperdataan, sehingga selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama SH MH menugaskan Bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan Pelayanan hukum, menindaklanjuti tugas tersebut bidang perdata dan usaha negara,” ujar Aldi, Selasa (23/7/2024).
Kejari OKU Selatan lanjut Aldi, memberikan pelayanan hukum dengan
mengundang masing-masing pihak yang bersengketa beserta Camat Kisam Tinggi, Kepala Desa Tenang, dan Perwakilan BPN OKUS untuk hadir di kantor Kejari OKU Selatan guna bermusyawarah dan menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan tersebut.
“Kemudian dalam musyawarah yang difasilitasi oleh Bidang Datun Kejari OKUS dipimpin langsung oleh
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama SH MH dan berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah terjadi selama puluhan tahun,” jelas Aldi.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama SH MH yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan.
bila pelayanan hukum yang diberikan ini merupakan suatu bentuk dari Tupoksi
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara “Pelayanan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum sehingga dapat menciptakan masyarakat yang harmonis. “ ujarnya.
Ditambahkannya, pelayanan hukum ini tidak hanya berhasil menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan tetapi juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani kasus-kasus perdata secara profesional, efektif dan efisien.
“Dengan kesepakatan yang telah dicapai ini, diharapkan masyarakat Desa
Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan dapat hidup rukun dan melanjutkan aktivitas
dengan penuh kekeluargaan sesuai dengan cita-cita luhur untuk menciptakan masyarakat yang madani,” pungkasnya.(yns)