GoSumsel – Sehubungan dengan perkara atas kasus Dugaan Korupsi batang hari sembilan, tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, kembali melakukan penggeledahan di kantor kelurahan Duku di jalan Rama kasih kota palembang, Rabu (14/8/2024).
Diketahui sebelumnya bahwa tim penyidik juga melakukan pengeledahan di dua tempat diantaranya yakni kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan.
“Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jl. Rama Kasih Kota Palembang.”Jelas Vanny melalui release, Rabu (14/8/2024) malam.
Lanjut Vanny, pengeledahan tersebut berdasarkan surat penetapan dari pengadilan negeri palembang Nomor.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1 /08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
“Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan kaitannya dengan perkara Kasus Dugaan Korupsi batang hari sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang dan kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.”tutupnya.(yns)