GoSumsel – Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya, menegaskan bahwa tenaga honorer atau tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 6 September 2024.
Menurut Wahyu Sanjaya, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga non ASN yang tidak masuk dalam formasi PPPK 2024.
“Kami (Komisi II) sepakat, Pegawai Non ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam usulan formasi PPPK 2024 harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya, Jumat (6/9/2024)
Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat antara Komisi II DPR RI dengan Menpan RB dan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta beberapa kementerian, yang dilaksanakan pada 6 September 2024.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa penataan tenaga non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non ASN sesuai amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 99.994 tenaga non ASN yang telah memenuhi kriteria penataan.
Politisi Partai Demokrat, telah lama menyuarakan aspirasi tenaga honorer dan tenaga non ASN lainnya di lingkungan pemerintah. Ia menekankan pentingnya memperhatikan nasib mereka dan memastikan mereka masuk dalam formasi PPPK.
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat
Berikut adalah kesimpulan rapat kerja/rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah pada 6 September 2024:
Penyelesaian Penataan Non ASN
Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023.
Kepatuhan pada Peraturan
Penataan tenaga non ASN tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Tenaga non ASN yang terdaftar namun tidak termasuk dalam formasi PPPK 2024 harus diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dimulai pada 26 September 2024 dan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Kesimpulan Keputusan ini memberikan harapan bagi tenaga honorer dan non ASN yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian mereka. Dengan adanya komitmen ini, tenaga non ASN yang belum terdaftar dalam formasi PPPK 2024 masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (gS2)