GoSumsel – Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Kota Palembang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 1, Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octarina.
Dimana menurut Ketua BP2SS Kota Palembang M Ridho, paslon nomor urut 1 diduga telah melanggar undang – undang 7 tahun 2017 pasal 280 dan undang – undang 35 tahun 2014 pasal 15.
Yang mana menurutnya, dalam undang – undang tersebut menegaskan tidak boleh melibatkan anak di bawah umur untuk ikut dan serta dalam kampanye politik.
“Kami telah resmi melaporkan pasangan nomor 1 atas dugaan pelanggaran undang – undang pemilu 7 tahun 2017 dan UU 35 tahun 2014,”tegasnya dalam pernyataan melalui video
Dirinya meminta Bawaslu untuk bekerja secara professional, bertidak tegas dan memberikan sangsi tegas pada Paslon nomor urut 1.
“Kami minta Bawaslu rekomendasi mendiskualifikasi pasangan Fitri – Nandriani,”tegasnya.
Komisioner Bawaslu Kota Palembang Yusnar,S.Sos membenarkan pihaknya telah menerima pelaporan atas dugaan pelanggaran paslon Fitrianti Agustinda – Nandriani Octirina.
“Ada tim yang akan melakukan kajian, kita lihat buktinya. Bila terbukti akan kita tindak,”jelasnya, Kamis (10/10/2024)
Yang mana menurutnya, untuk prosesnya sendiri akan membutuhkan waktu 7 hari kerja, sesuai dengan peraturan Bawaslu.
“Nanti akan kita laporkan terkait hasil kajiannya,”terangnya.
Dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, Wakil Ketua Harian Tim Pemenangan Fitrianti Agustinda – Nandriani, Junaidi menegaskan bila sah – sah saja bila ada masyarakat yang membuat laporan.
“Kami lah tahu, videonya lah tahu. Pelanggaran ada unsurnya, tidak serta merta dugaan pelanggaran itu pelanggaran,”ucap mantan Komisioner Bawaslu Sumsel, Kamis (10/10/2024)
Dalam berkampanye, tim tidak pernah mengajak anak.”ketika kita berkampanye dan menampilkan hal yang menarik, anak – anak yang mendekat, Menurut kita dalam tanda kutip bukan kita yang mengajak, sebagai peserta kampanye,” ungkapnya.(gS1)