GoSumsel – Menyikapi aksi cuti bersama pada tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang nyatakan sikap, Senin (7/10/2024).
Dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Dju Jhonson Mira Manggi SH M Hum, usai menggelar aksi dukungan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Palembang, menegaskan bahwa pihaknya tetap melayani persidangan dan layanan administrasi publik lainnya, tidak mengikuti aksi mogok.
“Aksi yang kami lakukan pagi ini merupakan bentuk dukungan kepada IKAHI pusat terkait tunjangan para hakim, oleh pemerintah,” Jelasnya saat diwawancarai di PN Palembang, Senin (7/10/24) malam
Ketua Pengadilan Negeri klas 1 A Khusus juga menegaskan, bahwa pihaknya mendukung seluruh aksi solidaritas Hakim se Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.
“Kami tetap mendukung terwujudnya hakim yang berintegritas dan bertekad mewujudkan lembaga pengadilan yang independen sebagai pilar utama keadilan,” Jelas Ketua PN Palembang saat diwawancarai, Senin (7/10/24).
Ketua PN juga menjelaskan, bahwa IKAHI Palembang mendukung IKAHI pusat untuk memperjuangkan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan hakim.
Sementara itu Ketua IKAHI Palembang Fauzi Isra menambahkan, bahwa pihaknya melakukan aksi solidaritas di daerah sebagai bentuk dukungan atas aksi yang dilakukan oleh IKAHI pusat.
“Kami tetap melakukan aksi solidaritas di daerah sebagai bentuk dukungan,” urai Fauzi.(yns)