GoSumsel – Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel yang merupakan terdakwa dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 871 juta, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut, dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Selasa (22/10/2024).
Ketiga terdakwa tersebut juga dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan, bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” ujar Syaran saat membacakan tuntutan.
Untuk terdakwa Agus Sumantri dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap sebesar Rp.156.447.920,00, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Joko Nuroini dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 403.980.186,00 sebagai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa namun telah kembalikan dalam tahap penyidikan sebesar Rp. 60.000.000,00 dan dalam tahap penuntutan sebesar Rp.343.981.000,00 sehingga terhadap terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti tersebut.
Sementara itu terdakwa Priyo Prasetyo tidak dibebani untuk membayar uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 juta rupiah.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan tersebut, para terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.(yns)