GoSumsel – Terpidana kasus penipuan investasi bodong selebgram asal Palembang Al Naura Karima Pramesti yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Agung di Tokyo Jepang.
Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta akhirnya berhasil melakukan pemulangan subjek Red Notice atas nama terpidana tersebut untuk menjalani putusan pidana selama dua tahun penjara sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211K/Pid/ 2022 tanggal 9 November 2022.
“Upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (26/10/2024).
Diketahui terpidana Al Naura Karima Pramesti diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI. dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
Setibanya di bandara Soekarno-Hatta, terpidana Al Naura Karima Pramesti langsung dikawal Tim Gabungan Intelijen dan Pidana Umum menuju Kejari Palembang yang kemudian akan di eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II Merdeka Palembang.
“Bahwa selanjutnya terhadap terpidana Al Naura Karima Pramesti setelah tiba di Kejari Palembang dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi perkara selanjutnya akan diserahkan ke Lapas Wanita jalan Merdeka Kota Palembang untuk menjalani putusan Mahkamah Agung,” ujar Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.(yns)