GoSumsel – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Adapun tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut yakni, M Redho selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN), Muhzen selaku Kasi Program Pembangunan Desa Dinas PMD dan Richard Cahyadi selaku mantan Kepala Dinas PMD Muba periode 2018-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II atas nama tiga tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin, Kamis (17/10/2024) malam
“Untuk Tersangka RD dan Tersangka MH ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sedangkan Tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin,” jelas Vanny.
Vanny menerangkan, setelah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara tersebut beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.
Diketahui dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, telah menjerat tiga terdakwa yakni, Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.(yns)