GoSumsel – Selebgram Alnaura terpidana perkara penipuan, sekira pukul 13.22 WIB, tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, dengan pengawal aparat, dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Sabtu (26/10).
Kapuspenkum Kejaksaan RI Harly Siregar SH MH dalam siaran persnya pada Jumat 25 Oktober 2024 kemarin malam, menerangkan bila berhasilnya penangkapan selebgram Palembang ini berkat kerjasama, sinergitas serta kolaborasi berbagai institusi penegak hukum.
“Diantaranya institusi pegal hukum Kejaksaan RI, Interpol, hingga atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Tokyo,” kata Kapuspenkum menyampaikan siaran persnya.
Diungkapkannya, Alnaura merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana putusan MA, untuk kemudian dipulangkan guna menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun.
Untuk diketahui, Selebgram Alnaura dihukum vonis pidana telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bisnis senilai puluhan juta rupiah.
Modusnya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban.
Tidak hanya itu, serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Oleh karenanya, selebgram Alnaura Karima Pramesti dalam upaya hukum tingkat Kasasi, dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani 2 tahun hukum penjara.
Bukannya melaksanakan putusan tersebut, selebgram Alnaura malah beberapa kali mangkir setelah dilakukan panggilan pelaksanaan eksekusi secara patut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Sehingga, terpidana Alnaura akhirnya resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski berstatus sebagai DPO, terpidana Alnaura tetap menjalani bisnis Jastipnya hingga live di berbagai media sosial pada tiap-tiap negara yang ia kunjungi.
Hingga akhirnya, dikeluarkan “Red Notice” oleh pihak Interpol dengan perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini.
Red Notice Interpol, mengedarkan pemberitahuan kepada negara-negara anggota yang berisi daftar orang-orang yang melakukan tindak pidana pada suatu negara untuk dilakukan penangkapan.(yns)