GoSumsel – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel hari ini melaksanakan proses Tahap II atau Penyerahan Tersangka serta barang bukti atas nama empat tersangka dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020 yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun, Senin (28/11/2024).
Adapun empat tersangka tersebut yaitu, T selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, IJH selaku Kepala Gedung ll PT Waskita Karya dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya serta BHW selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
Aspidsus Umaryadi SH MH didampingi Kasidik Khaidirman SH MH serta turut didampingi Kejari Palembang Hutamrin dan Kasi pidsus Kejari Palembang Ario Gofar SH MH lalu Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selain melaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan barang bukti Tim Penyidik juga menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
“Pada hari ini, telah dilaksanakan tahap II atas nama empat tersangka tersebut. Kemudian dilaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 22.591.320.000 dari tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan banyak tersangka, namun yang terpenting pemulihan keuangan negara dalam perkara ini,” ujar Umaryadi.
Selanjutnya, setelah dilaksanakan tahap II penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.
“Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelasnya.
Seperti diketahui dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim penyidik Kejati Kejati Sumsel kembali menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boedithajono sebagai tersangka baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi maupun para tersangka, bahwa tersangka Prasetyo Boedithajono telah menerima setoran-setoran uang secara tunai sebesar 18 Miliar dari proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.
Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening tersangka dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020, saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.
Tim Penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka Prasetyo Boedithajono yang bukan dari penyetoran.(yns)