GoSumsel – Armin Heryadi, S.IP mempertanyakan prihal dirinya diberhentikan sebagai Ketua Taekwondo Indonesia Kota Palembang, oleh pengurus provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia Sumatera Selatan.
Dimana menurutnya, apa yang menjadi dasar pemberhentian dirinya, tidak mendasar.
“Surat pembekuan dari Pengprov Sumsel ini ilegal, dasarnya apa,”terang Armin.
Dirinya juga menilai surat pertama, kedua dan ketiga tidak sinkron. Yang mana surat pertama dari Pengprov TI Sumsel, memerintahkan Pengkot TI melaksanakan rapat kerja kota (rakerkot).
Selanjutnya surat kedua, Pengkot diminta melakukan konsolidasi dengan unit club.
“Hasil pertemuan konsolidasi dengan unit club, dihasilkan untuk segera dilakukan rakerkot, Dan pada saat kita mengundang Pengprov TI Sumsel untuk menghadiri Rakerkot, tapi dibalas dengan surat ketiga, dengan isi melarang Pengkot TI melakukan kegiatan apapun termasuk rakerkot, kan bertentangan dengan surat pertama dan kedua,” ungkapnya.
Mosi tidak percaya dari unit club yang disebut Pengprov TI Sumsel, menjadi pertanyaan Armin Heryadi.
“Kita tidak tau unit club mana dan berapa banyak unit club yang melakukan mosi tidak percaya, kita juga tidak tau legalitas unit club yang disebut Pengprov TI Sumsel,”ucapnya.
“Pada rakerkot 20 Desember kemarin yang dihadiri 36 unit club, kita tanyakan, apakah ada mosi tidak percaya, ternyata tidak ada. Jadi unit club mana yang disebut Pengprov TI Sumsel, yang melakukan mosi tidak percaya, berapa jumlahnya,”terang Armin.
Selain itu, yang membuat dirinya janggal adalah hanya dirinya yang diberhentikan, bukan pengurus TI Palembang secara keseluruhan.
“Kenapa saya saja sebagai ketua yang diberhentikan, bukan seluruh pengurus TI Palembang yang dibekukan,” terangnya.
Dirinya akan melayangkan surat keberatan kepada TI Sumsel, terkait dirinya diberhentikan.
“Tidak hanya itu, kita akan melaporkan ke PB Taekwondo Indonesia, atas surat pemberhentian saya dari Pengprov TI Sumsel,”tandasnya.
Untuk diketahui, Pengprov TI Sumsel mengeluarkan surat nomor : SKEP.203 /PENGPROV.TISS/XII/2024 tertanggal 24 Desember 2024 memberhentikan Arimn Heryadi sebagai ketua TI Palembang, dan Pengprov Sumsel menunjuk Sopan Sofian sebagai pelaksana tugas Ketua TI Palembang.(gS3)