GoSumsel – Lepas dari hukuman mati, Tiga sekawan Kurir Sabu Sebanyak 13 Kilogram, yakni Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono, Akhirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.
Dalam Amar Putusannya, Majelis hakim yang di ketuai oleh Patti Arimbi SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatanya ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Jelas hakim ketua Patti Arimbi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang klas 1A khusus, Kamis (19/12/24).
Usai mendengar putusan dari Majelis Hakim ketiga terdakwa kompak langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu JPU terhadap putusan tersebut menyatakan bahwa pikir – pikir.
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada Juni 2024 BNNP Sumsel menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia. Yaitu Terdakwa yang pertama ditangkap yakni Supriadi, dari tangan Supriadi anggota BNNP Sumsel mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg.
Setelah berhasil mengamankan terdakwa Supriadi, anggota BNNP Sumsel berhasil
menangkap kurir sabu jaringan internasional ini yakni Rudi Hartono dari tangan Rudi Hartono diamankan 3 kg sabu yang dikemas dalam teh cina.
Dari pengembangan dan penangkapan terdakwa Supriadi dan terdakwa Supriadi akhirnya anggota BNNP Sumsel berhasil mengamankan terdakwa Mat Ali saat itu Mat Ali yang sebelumnya kabur melarikan diri Ogan Komering Ilir.(yns)