GoSumsel – Ketua GNPK-RI Kota Palembang Yudha Loobay melayangkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terkait atas tindak lanjut surat dan aksi yang pernah di lakukan di depan Pengadilan, guna mempertanyakan Putusan Gugatan Bantahan Nomor 246/Pdt.Bth/2023/ PN.Plg, Jum’at (20/12/2024).
Saat dijumpai terkait kedatangannya ke PN Palembang, Yudha Loobay selaku kuasa Insidentil dari Hj. Fatimah mengatakan, ya bahwa GNPK-RI kota Palembang, secara resmi kembali mengeluarkan surat dengan nomor: 002/31.PLB/GNPK-RI/V/2024 Kepada Ketua PN Palembang.
Dimana inti dari surat tersebut adalah, untuk mempertanyakan Kembali dan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, “Untuk memeriksa hasil Putusan Gugatan dan Bantahan yang di Ajukan oleh PT. Bank Panin,” terang Yudha, Jum’at (20/11) malam
Pihaknya menduga putusan tersebut sarat dan diduga ada Unsur-unsur KKN, dimana PT. Bank Panin di menangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, padahal Hj.Fatimah sudah mempunyai putusan yang sudah Inkra dan sudah ada Penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Palembang.
“Inikan berarti sama saja mendahului hasil dari putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan, Kenapa tidak sekalian saja putusan yang sudah Inkra dan penetapan eksekusi dari ketua pengadilan juga di batalkan,” terangnya.
Sebenarnya pihak Bank panin tidak ada Hubungan dengan Eksekusi ini, karena Hutang Piutang PT.Bank Panin itu antara PT. Bank Panin dengan Saudara Firzan.
“Akan tetapi Firzan merasa di tipu oleh Bambang Hermanto yang sudah menjual Ruko tersebut kepadanya dan Akhirnya Bambang Hermanto di laporkan Firzan Ke Polda Atas Dugaan Penipuan,” jelasnya.
Sampai akhirnya Bambang Hermanto ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir dengan damai antara Firzan dan Bambang Hermanto, dan semua hak diserahkannya ke Bambang Hermanto.
“Dari Perdamaian ini harusnya PT.Bank Panin meminta ganti rugi kepada Bambang Hermanto, bukan dalilnya untuk membuat Gugatan Bantahan atas penetapan Ketua Pengadilan,” ucapnya.
Dalam perkara ini Yudha menduga dan mencurigai ada permainan dari berbagai pihak.
Karena diduga sudah tidak sesuai SOP dalam menjalankan akad Kredit, menurut keterangan Firzan di Pengadilan dan kami juga akan segera mengirimkan surat Ke Komisi Yudisial serta Bawas Mahkamah Agung untuk Memeriksa Putusan ini “Tegas Yudha.
Dalam surat kami ini juga, kami meminta periksa Panitera pengganti M.S dan Panitera Pengganti dengan inisial BSR, selanjutnya kami tetap akan melakukan aksi damai kembali yang ke 3 Halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang serta kami akan melakukan aksi damai juga di BPN Palembang.(yns)