Tak Ada Titik Temu, Pemkot Palembang Digugat Masyarakat

Majelis hakim Harun Yulianto, SH, MH (kemeja garis - garis) melakukan pemeriksaan pada sidang lapangan (foto : gS3)

GoSumsel – Dalam sidang lapangan yang di pimpin majelis hakim Harun Yulianto, SH, MH, para penggugat dan tergugat hadir di SD Negeri 99 Palembang.

Perkara yang tercatat dalam nomor : 205/Pdt.G/2024/PN Plg dilayangkan Khairul Anwar, SE atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan SD Negeri 99 Palembang.

Kuasa Hukum Penggugat Khairul Anwar, H Anton Nurdin menuturkan awal mula gugatan atas tanah kliennya. Dimana awalnya, berdirinya SDN 99 Palembang ini, berasal dari wakaf tanah dari H Kosim yang merupakan Kakek dari Khairul Anwar.

Namun yang diwakafkan Almarhum H Kosim hanya sebagian, dan sebagian lagi merupakan waris Khairul Anwar.

“Klien kami tidak mempermasalahkan wakaf, namun seiring bejalan, sebagian tanah yang berada di sekitar SDN 99 Palembang ini, dikuasai dalam notabene di akui pihak sekolah dalam hal Pemerintah Kota Palembang,”terangnya didampingi Heri Julianto SH

“Pihak Pemkot juga tidak memiliki sertifikat, karena sertifikat tanah tersebut sudah terbit atas nama klien kami,” tegasnya.

Diterangkan Anton Nurdin, Kliennya juga bersedia menempuh jalur damai, namun apalagi tidak ada titik temu akan dilanjutkan ke persidangan lebih lanjut.

“Sebelumnya kami sudah mencoba melakukan komunikasi, dan tidak ada tanggapan maka kami gugat,”ucapnya.

Pemerintah Kota Palembang melalui Bagian Hukum bidang Analisa Advokasi hukum Muhammad Iqbal menerangkan ini masih sidang lapangan, dan pihaknya akan mengikuti aturan dan prosesnya.

“Untuk hal lainnya saya tidak bisa menjelaskan, karena ini masih berproses,”ungkapnya

Ditempat yang sama, Reza Fadzlur
Pegawai BPN Kota Palembang Bagian Sengketa menerangkan bila sertifikat yang dimiliki Khairul Anwar, berada di lokasi sesuai sertifikat yang dimiliki Khairul Anwar.

“Sertifikat yang dimiliki Khairul Anwar merupakan pecahan dari sertifikat induk, terbit tahun 2012,”ucapnya.

Usai melakukan pemeriksaan, majelis hakim Harun Yulianto, SH, MH menegaskan akan mengagendakan sidang lanjutan.

“Tanggal 8 Januari 2025 akan kita lanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ucapnya.(gS3)