Edarkan Sabu 1 Kg, Adinata Divonis 11 Tahun Bui

Terdakwa Adinata mendengarkan vonis majelis hakim (foto : yns)

GoSumsel – Terbukti bersalah mengedarkan sabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto 1.000 gram, terdakwa Adinata akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Idi IL Amin SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, Kamis (16/1/25).

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adinata dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Tegas hakim ketua saat membacakan Amar putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki agus Anwar SH menuntut terdakwa Adinata dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU,kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 anggota kepolisian dari sat reserse Narkotika Polda Sumsel berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun II Desa Sungai Baung.

Pada saat dilakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika Jenis sabu sebanyak 1,000 Gram yang tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam.

Kemudian pada saat ditanyakan tentang kepemilikan Narkotika tersebut terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik saudara yoga (DPO) dan saudara muslim.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(yns)