GoSumsel – Bentuk keseriusan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang dibawah kepemipinan Plt Raimon Lauri Melalui tupoksi Kabid Pajak daerah Lainya (PDL), Muhammad Izhar, Jumat pagi, (31/1). Melakukan operasi penertiban reklame yang habis masa tayangnya. Hal tersebut dilakukan, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame di Kota Palembang.
Penertiban ini dilakukan, terhadap objek yang sudah habis masa tayangnya. Namun sejauh ini, pemilik reklame tidak kunjung mencopot reklame yang terpasang. Pun terhadap tiang reklame yang sudah habis masa tayangnya dan belum melakukan pelaporan pembayaran pajak.
“Kita tidak akan bosan untuk menertibkan reklame reklame yang ada di kota Palembang. Kedepan ini penertiban akan sering dilakukan,” ujarnya.
Dengan penertiban rutin yang dilakukan ini. Kedepan, pihaknya berharap akan memberikan dampak positif dan pembelajaran bagi pemilik tiang reklame lainnya. Yang belum mengindahkan kewajiban perpajakan untuk segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kedepan kita tidak akan bosan melakukan penertiban, apalagi infrastruktur kita sudah sangat memadai untuk melaksanakan operasi secara berkelanjutan,” Jelasnya.
Dalam penertiban tersebut tim BPPD Kota Palembang, melakukan penyisiran dikawasan jalan Kolonel Atmo persisnya didepan Palembang Indah Mall (PIM), kemudian bergerak didaerah Radial di depan Ramayana,lalu bergeser ke kawasan Jln POM XI, dilanjutkan kawasan Demang Lebar Daun, lalu tim bergerak menyisir didepan PTC Mall lalu menuju ke daerah Kambang Iwak kemudian kembali ke kantor. Tampak hadir, mendampingi Kabid PDL yakni, Kasubbid Pajak Daerah lainya I,Kasubbid Pajak Daerah lainya II dan fungsional beserta Staff dan jajaran BPPD Kota Palembang.(yns)