GoSumsel – Dari Perkembangan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pada Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, Kajari Palembang belum bisa menjelaskan Terkait Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TTPU .
Kajari Palembang saat ditanya Terkait TTPU menjelaskan “untuk tindak pidana kasus pencucian uang atau TTPU.
“Untuk sementara kita belum bisa menjelaskan, untuk sementara kita masih fokus dengan perkembangan perkara ini saja, “tapi teman teman wartawan jangan takut kalau ada info terbaru pasti akan kami kabari “Jelas Kepala kejaksaan Kejari Palembang Hutamri, Kamis (16/1/2025)
Kemudian kajari Juga menjelaskan untuk kasus OTT ini pihaknya sudah memeriksa ada sekitar 9 (Sembilan) Orang Saksi
“ya untuk saat ini lebih kurang ada sekitar (sembilan) orang saksi yang sudah kita periksa,”terangnya.
Sebelumnya,Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki terjaring OTT Kejari Palembang pada, Jumat (10/1/2025).
Dari press release yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan serta pengancaman dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.
“Tersangka melakukan provokasi kepada perusahaan-perusahaan dengan mengancam untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat K3 bisa dikeluarkan oleh Disnakertrans Sumsel,” ungkap Kajari Palembang Hutamrin.
Hutamrin mengatakan, terkait besaran uang yang diminta Deliar Marzoeki kepada perusahaan terkait penerbitan sertifikat K3 masih didalami oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Hutamrin juga menyampaikan bahwa, saat ini masih menyelidiki sejumlah orang yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha atau investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara OTT ini,” tegasnya.(yns)