Gosumsel – Menimbun dan mengoplos minyak BBM berjenis solar, empat sekawan yakni Nico Dirhamim, Ahmad Kartubi, Agus Triyono, Filhin Martahadi, kembali jalani persidangan di PN Palembang klas 1A khusus dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Selasa (11/2/25).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Rahardjo SH serta tim kuasa hukum para terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH menghadirkan satu orang saksi dari anggota kepolisian polda sumsel.
Dalam keterangan saksi menjelaskan tim kami berhasil mengamankan para terdakwa berdasarkan informasi dari pimpinan kami
bahwa di salah satu ruko di Kel. Karya baru Kec. Kertapati Kota Palembang, adanya tempat penimbunan atau pengoplosan minyak illegal jenis solar.
“Berdasarkan informasi itulah akhirnya saya dan tim menuju ke lokasi tersebut, setelah tiba dilokasi tersebut akhirnya saya dan tim melihat empat orang terdakwa sedang melakukan aktifitas mengoplos atau menimbun minyak jenis solar serta melakukan aktivasi bongkar muat “Jelas saksi saat di persidangan.
Selain itu saksi juga menjelaskan barang bukti yang berhasil kami amankan saat penangkapan terhadap para terdakwa yaitu diantara ,7 buah tedmond / babytank kapasitas 1.000 liter,dan Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 7.000 liter serta 1 unit mesin pompa merk vitara cx 160,dan 1 buah selang ukuran 3 inchi panjang sekira 25 meter kemudian 2 buah alat aduk minyak yang terbuat dari kayu.
“Serta barang bukti lain diantara 1 unit Mobil truk tangki merk HYNO warna biru putih No. Pol: BK 8993 CO MJEFL8JNKCJG16808, No. Mesin: J08EUGJ29090 bertuliskan PT. LAUTAN NAGA ENERGI kapasitas 16.000 liter berisi muatan minyak sebanyak ± 1.000 liter beserta kunci kontak, 1 unit Mobil truk tangki merk ISUZU warna biru putih No. Pol: BD 8147 KA, No. Rangka MHCNNMR81HNJ102513, No. Mesin: 6102513 bertuliskan PT. LAUTAN NAGA ENERGI kapasitas 10.000 liter berisi muatan minyak sebanyak ± 8.000 liter beserta kunci kontak.”Tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU serta keterangan ahli.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa empat terdakwa berhasil amankan oleh tim dari Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Empat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.
Atas perbuatan para terdakwa dalam dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dakwaan kedua para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yns)