Jual Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun Bui

Tersangka mendengarkan putusan. majelis hakim (foto : yns)
Tersangka mendengarkan putusan. majelis hakim (foto : yns)

GoSumsel – Sidang Kasus memperdagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua terdakwa yaitu Muhammed Zaenal Arifin dan Aan Darmadi divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang di ketuai Agung Cipto Adi SH MH di persidangan yang digelar di PN Palembang klas 1A khusus, Rabu (5/2/25).

Dalam Amar putusannya Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama-sama memperdagangkan spesimen, bagian bagian atau barang barang yang dibuat dari bagian bagian satwa yang dilindungi.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Muhammed Zaenal Arifin dan terdakwa ll Aan Darmadi dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun serta denda Rp 500 juta jika denda tersebut tidak sanggup dibayar maka akan diganti dengan kurang 3 bulan “Tegas hakim ketua saat bacakan Amar putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU Bahwa terdakwa Muhammad Zaenal Arifin dihubungi melalui WA oleh orang bernama saudara Andi (DPO) dan mengatakan ingin memesan satu buah Cula Badak dan gading gajah.

Merasa takut kalau yang menghubungi bukan saudara Andi melainkan pihak kepolisian, akhirnya terdakwa Muhammad Zaenal Arifin menyerahkan nomor WA tersebut kepada terdakwa Aan Darmadi (berkas terpisah).

kemudian terdakwa Muhammad Zaenal Arifin juga mengatakan kepada terdakwa Aan Darmadi, jika berhasil menjual cula badak tersebut kepada pembeli mendapat uang fee sesuai dengan kesepakatan harga di bagi dua.

Mendengarkan hal tersebut akhirnya Terdakwa Aan Darmadi mencari informasi dan melakukan penyelidikan terhadap saudara Andi (DPO) setelah dilakukan penyelidikan benar saudara Andi (DPO) adalah seorang pembeli yang merupakan karyawan dari pengusaha Kebun Kelapa Sawit dari saudara Baba Akiang (menyamar sebagai pembeli) untuk memesan 1 buah
Cula badak dengan kesepakatan harga sebesar Rp 10 milliar.

Kemudian jika barang berhasil dijual terdakwa Aan Darmadi dijanjikan mendapatkan Uang fee sebesar Rp 2,5 milliar, namun akan tetapi yang datang bukan Saudara Andi (DPO) melainkan perwakilannya yaitu saudara maman Suryaman (DPO).

Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa Aan Darmadi berjanji dengan perwakilan Saudara Maman Suryaman (cepu) bertemu di rumah terdakwa Aan Darmadi yang bertempat di Jalan Rama VIII Kelurahan Desa alang-alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Namun tidak lama menunggu akhirnya datanglah terdakwa Muhammad Zaenal Arifin, dengan membawa 1 buah cula badak yang ukuran 14 cm lebar 12,3 cm, tinggi 58 cm dengan berat 1,60 kg dan 1 buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah berukuran 18 cm.

Kemudian cula badak dan gading gajah tersebut diserahkan kepada saudara Maman Suryaman untuk dicek keaslian, karena Saudara Maman hanya di tugas untuk mengecek saja, lalu Saudara Maman
pulang dengan maksud untuk memberitahukan kepada Saudara Baba Akiang (menyamar sebagai pembeli) bahwa cula badak dan gading gajah tersebut benar ada dan asli.

Namun tak lama saudara Maman Suryaman pulang, kemudian datang petugas Team Gabungan Gakum KLHK dan Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa beserta barang bukti.

Selanjutnya para terdakwa berserta berang bukti langsung dibawah ke Kantor Seksi Wilayah III Balai PPKLHK Wilayah Sumatera untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “.(yns)