GoSumsel – Terlibat Kasus Pembunuhan terhadap korban Anton Eka Putra seorang pegawai koperasi yang dibunuh mayatnya dicor dan disemen yang terjadi di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang, tiga terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelfio Firmansyah jalani sidang dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa akhirnya dituntut oleh JPU dengan pidana mati.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU kejari palembang Satrio SH bersama dengan Desi Asean SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Zainal Arief SH MH pada persidangan yang digelar di PN palembang klas 1A khusus, Selasa (4/2/25).
Sebelumnya membacakan amar tuntutan pidana JPU terlebih dahulu menyampaikan hal-hal memberatkan dan hal hal meringankan.
Hal hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia serta perbuatan para terdakwa sadis dan kejam, Sedangkan hal hal meringankan tidak ada “Tegas JPU.
Lanjut JPU lagi, sehingga atas perbuatannya para terdakwa dinyatakan berasal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelfio Firmansyah dengan pidana masing-masing dengan pidana mati “Tegas JPU dihadapan hakim ketua saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya dari posbakum palembang Supendi SH MH akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Diketahui untuk Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada Korban sebesar Rp 5 juta.
“Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta,
kerena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga hutangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainnya.
“Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini menyampaikan kepada 2 terdakwa lainnya
Akhirnya Terdakwa Antoni mengajak 2 terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling, setelah itu para terdakwa mengubur Jasat korban korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen.(yns)